Berikut ini kami berikan contoh dokumen panduan discharge planning dalam konteks untuk
dokumen akreditasi. Contoh ini tentu saja harus disempurnakan lebih lanjut.
Selain itu, kami memberikan contoh bagian isi dari panduan saja.
BAB I
DEFINISI
Discharge
Planning / Pemulangan pasien ialah proses dimana mulainya
pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang diikuti dengan kesinambungan
perawatan baik dalam proses penyembuhan maupun dalam mempertahankan derajat
kesehatan sampai pasien siap untuk kembali ke lingkungannya yang melibatkan tim
dengan tanggung jawab mengatur kesinambungan tersebut. 1
Discharge
planning ialah proses sistematis yang diberikan pada pasien
ketika akan meninggalkan tempat pelayanan kesehatan, baik pulang ke rumah
maupun akan melakukan perawatan di rumah sakit lain (Taylor).3
Discharge
Planning ialah proses mempersiapkan pasien untuk meninggalkan 1
unit pelayanan kepada unit yang lain di dalam atau diluar suatu agen pelayanan
kesehatan umum (Kozier, 2004).3
Discharge
Planning merupakan perencanaan kepulangan pasien dan memberikan
informasi kepada pasien dan keluarganya tentang hal-hal yang perlu dihindari
dan dilakukan sehubungan dengan kondisi penyakitnya (Rhindianto, 2008)3
Discharge
Planning merupakan komponen system perawatan berkelanjutan,
pelayanan yang diperlukan pasien secara berkelanjutan dan bantuan untuk
perawatan berlanjut pada pasien dan membantu keluarga menemukan jalan pemecahan
masalah dengan baik, pada saat tepat dan sumber yang tepat dengan harga yang
terjangkau (Doenges & Moorhouse,2000). 3
Pemulangan pasien
yaitu proses pasien meninggalkan instalasi rawat inap / rawat jalan, namun
Rumah Sakit tetap memperhatikan kontinuitas perawatan pasien selanjutnya.
BAB
II
RUANG
LINGKUP & TUJUAN
Pemulangan pasien
merupakan proses sistematik yang dipersiapkan bagi pasien untuk meninggalkan
Rumah Sakit dan untuk mempertahankan kontinuitas perawatan. Sejak menerima
pasien, dokter sudah mengkaji kebutuhan pelayanan kesehatan pasien tersebut
(triase) dan harus ada penjelasan dari dokter penerima pasien mengenai rencana
pelayanan kesehatan kepada pasien / keluarganya. Pemulangan pasien dapat dilakukan
di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Instalasi Rawat Jalan (IRJA), maupun
Instalasi Rawat Inap. Pemulangan pasien dapat atas advis Dokter Penanggung
Jawab Pasien (DPJP) ataupun atas permintaan pasien / keluarganya (APS). Pada
waktu pasien dan keluarganya meninggalkan RS, mereka harus memiliki pengetahuan
tentang pelayanan kesehatan selanjutnya (ada kontinuitas pelayanan) dan apa
yang harus mereka lakukan selanjutnya di rumah.
Pelayanan
Pemulangan Pasien di RS Panti Wridatama Dr. Cipto mencakup :
1.
Pemulangan pasien dari IGD dan IRJA atas advice dokter
2.
Dari
IGD dan IRJA atas permintaan sendiri (PAPS atau menolak rawat inap)
3.
Dari
IRNA atas advice DPJP
4.
Dari
IRNA dan IRIN atas permintaan sendiri ( PAPS )
5.
Pasien
cuti / pulang sementara dari IRNA
6.
Pasien
pulang dari IGD meninggal
7.
Pasien
pulang IRNA atau IRIN meninggal
8.
Pemulangan
pasien diantar ambulance
Pemulangan
pasien dapat dengan alat transportasi :
1.
Kendaraan pribadi / umum : permintaan
pasien dan atau keluarganya ( penolakan ambulance), sakit ringan dengan jalan
nafas, pernafasan dan hemodinamik stabil.
2.
Kendaraan rumah sakit yaitu ambulance untuk
pasien sakit sedang dan berat yang membutuhkan pendampingan tenaga medis (
missal pasien yang masih memerlukan infuse meskipun pulang, pasien koma, dll),
permintaan pasien dan atau keluarga.
BAB
III
KRITERIA PEMULANGAN
PASIEN
Kriteria pasien rawat
jalan yang dipulangkan dari Rumah Sakit Panti Wridatama Dr. Cipto :
1.
Pasien stabil :
a.
Jalan nafas paten
b.
Breathing adekuat
c.
Sirkulasi hemodinamik stabil
d.
Suhu : demam ↓ ≤
39 ⁰Celcius
e.
Perdarahan teratasi
f.
Luka telah dirawat, dijahit, dibebat
g.
Fraktur telah dipasang bidai
h.
Nyeri teratasi dan berkurang, nyeri ringan
VAS 1-3
i.
Tidak kejang
j.
Tidak inpartu kala 1 fase aktif, kala 2,
organ bayi menumbung, kala 3
2.
Lengkap dokumentasi :
a.
Form Rekam Medik Gawat Darurat, Rawat
Jalan, Rawat Inap sudah diisi dan ditandatangani lengkap oleh dokter, perawat /
bidan , TPPGD dan petugas lainnya.
b.
Persetujuan / Penolakan (rawat inap,
tindakan medis, observasi, rujukan, pendampingan transfer, dirujuk dengan
ambulance)
c.
Penjelasan DPJP tentang : kondisi,
diagnose, rencana tindakan / terapi, prognosis
d.
Pernyataan Pulang Atas Permintaan Sendiri
(pasien atau jenazah)
3.
Mendapatkan penjelasan dari DPJP atau
dokter jaga dan atau perawat mengenai :
a.
Kondisi
b.
Diagnosa
c.
Hasil pemeriksaan
d.
Rencana perawatan selanjutnya : konsul,
pemeriksaan ulang, perawatan luka
e.
Resiko bila menolak rawat inap, observasi,
pendampingan transfer dan dirujuk dengan ambulance, dll
f.
Prognosis
4.
Beres administrasi ( sesuai prosedur)
Permintaan pasien dan atau keluarganya
( Pulang Atas Permintaan Sendiri)
BAB IV
TATA LAKSANA
Tahap
yang harus diperhatikan saat pemulangan pasien :
1.
Pengkajian
Pengkajian mencakup : data pribadi pasien,
data kesehatan pasien, penanggung jawab pasien, diagnosa, hasil perawatan.
2.
Identifikasi
kebutuhan pasien
Saat perencanaan pemulangan pasien harus
diketahui kebutuhan perawatan berkelanjutan yang masih diperlukan, seperti
kapan kontrol ke DPJP, kunjungan rumah / pelayanan homecare, fisioterapi.
3.
Edukasi
Saat pemulangan pasien harus ada edukasi
dari petugas medis terutama perawat kepada pasien dan keluarganya. Penjelasan
mencakup :
a.
Obat-obatan yang dibawakan saat pulang
(nama obat, dosis dan waktu minum obat).
b.
Rencana perawatan selanjutnya (kapan kontrol,
pelayanan homecare dan fisioterapi) beserta nomor telepon yang bisa dihubungi.
c.
Diet /
pembatasan makanan yang sesuai untuk kesehatannya.
4.
Dokumentasi
Semua perawatan yang dilakukan harus
terdokumentasi pada Rekam Medik Pasien, Catatan Keperawatan. Semua instruksi
dan hasil pemeriksaan dokter harus tercatat, semua tindakan keperawatan dan
hasil pemeriksaan tanda-tanda vital harus tercatat. Demikian juga obat-obatan
yang diberikan (nama, dosis, waktu pemberian, cara pemberian, infus ) dan hasil
pemeriksaan penunjang yang dilakukan juga tersimpan rapi dalam berkas pasien.
Saat pasien pulang diberikan Resume Medis kepada pasien / keluarganya beserta
hasil pemeriksaan penunjang.
5.
Implementasi
Proses pasien pulang apakah diantar ke alat
transportasi pasien / keluarganya menggunakan kursi roda, blangkar didampingi
perawat atau menggunakan ambulance dengan / tanpa perawat.
6.
Evaluasi
Dilakukan evaluasi untuk menilai dan
memperbaiki pelayanan RS untuk pelayanan yang lebih baik di masa depan.
IV.A. TATA LAKSANA PEMULANGAN PASIEN DARI
IGD DAN IRJA
1.
Dokter dan Perawat / bidan mengidentifikasi
pasien.
2.
Dokter menjelaskan mengenai :
a.
Kondisi, hasil pemeriksaan fisik dan
penunjang bila ada, diagnosa pasien bahwa pasien boleh pulang / tidak
memerlukan rawat inap.
b.
Dokter menuliskan resep obat dan
menjelaskan pada pasien / keluarganya tentang cara minum obat.
c.
Dokter memberikan anjuran kapan kontrol,
anjuran diet atau perawatan selanjutnya (pemeriksaan yang masih perlu dilakukan
atau konsul ke dokter lain bila perlu).
3.
Perawat / bidan menyerahkan hasil
pemeriksaan penunjang, surat keterangan istirahat / sakit bila ada pada pasien
/ keluarganya.
4.
TPPGD menyerahkan surat pengantar mengurus
administrasi di kasir.
5.
Pasien membayar di APRJ dan mengambil obat
di Farmasi.
6.
Petugas TPPGD melengkapi RM IGD :
a.
Identitas pribadi pasien (nama, umur, jenis
kelamin, agama, alamat, pekerjaan jam datang, pengantar pasien, kendaraan yang
digunakan ke IGD)
b.
Menginput data pasien ke komputer.
7.
Perawat / bidan di IGD dan IRJA melengkapi
:
a.
Anamnesa keluhan pasien, riwayat sakit
dahulu / turunan, riwayat alergi obat / makanan.
b.
Hasil pemeriksaan TTV (Tensi, frekuensi
nadi, frekuensi nafas, suhu)
8.
Dokter melengkapi :
a.
Anamnesa keluhan pasien, riwayat sakit
dahulu / turunan, riwayat alergi obat / makanan.
b.
Hasil pemeriksaan fisik yang bermakna.
c.
Diagnosa.
d.
Instruksi berupa pemberian obat,
pemeriksaan laboratorium, radiologi dll.
e.
Hasil pemeriksaan penunjang yang bermakna.
f.
Nama dan dosis obat pulang yang diberikan.
g.
Edukasi yang diberikan.
9.
Perawat / bidan membantu pasien menuju
kendaraan bila diperlukan, daoat dibantu Satpam dan Non Medis lainnya.
IV.B. TATA LAKSANA PEMULANGAN PASIEN DARI
RUANG RAWAT
1.
DPJP melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi
hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah pasien dapat pulang.
2.
Dokter DPJP
menjelaskan pada pasien dan keluarganya bahwa pasien boleh pulang.
3.
DPJP memberikan pesan / anjuran pada pasien
dan keluarganya (obat yang masih harus diminum, anjuran diet, waktu kontrol,
perawatan lanjutan yang dibutuhkan seperti fisioterapi / homecare dll).
4.
Dokter
memberi instruksi pada perawat / bidan bahwa pasien boleh pulang secara
lisan dan tertulis di Rekam Medis Terintegrasi beserta instruksi / pesan /
anjuran pada pasien dengan lengkap.
5.
DPJP melengkapi dan menandatangani :
a.
Rekam Medis Terintegrasi
b.
Resume Medis
c.
Lembar Masuk dan Keluar Pasien (RM 1)
menulis diagnosa akhir.
d.
Menulis resep untuk obat pulang.
e.
Menulis surat konsul / pengantar bila
pasien memerlukan konsul (misal konsul ke Spesialis Rehab Medik bila butuh fisioterapi,
atau kepada dokter dan petugas homecare dll), Surat Keterangan Dirawat dan
Surat Keterangan Istirahat bila dianggap perlu.
6.
Perawat / bidan melengkapi dan mengecek
kelengkapan berkas pasien pulang
7.
Perawat / bidan memberikan surat pengantar
kepada keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi pembiayaan pasien.
8.
Keluarga pasien menyerahkan bukti
administrasi kepada perawat / bidan di ruang rawat.
9.
Perawat / bidan menyerahkan kepada keluarga
pasien :
a.
Resume Medis asli
b.
Pesan Pasien Pulang beserta penjelasan
mengenai asupan makanan, pembatasan aktivitas (bila ada), waktu dan tempat
kontrol, nama dan alamat instansi / dokter (bila dikonsulkan), tanda bahaya
sehingga pasien dibawa ke rumah sakit sebelum waktu kontrol, waktu dan cara
perawatan luka / alat (bila saat pulang masih disertakan), nomor telepon
petugas Homecare (bila memerlukan Homecare)
c.
Surat Kontrol, Surat Konsul (bila
dikonsul), Surat Keterangan
d.
Hasil pemeriksaan penunjang yang dilakukan
di Rumah Sakit
e.
Obat pulang beserta penjelasan mengenai
cara peminuman, dosis
10.
Perawat / bidan melepaskan alat-alat yang
terpasang : infus, NGT, DC, dll.
11.
Perawat / bidan menggunting gelang
identitas pasien.
12.
Perawat / bidan mendampingi pasien menuju
kendaraan pribadi / ambulance di pintu keluar Rumah Sakit dengan kursi roda /
brancart.
13.
Perawat / bidan kembali ke ruang perawatan
sesuai gugus tugasnya.
IV.C. TATA LAKSANA PEMULANGAN PASIEN APS
(ATAS PERMINTAAN SENDIRI)
1.
Keluarga / pasien menyampaikan keinginan
bahwa menghendaki pulang.
2.
Perawat / bidan mengkaji keluhan, kondisi
umum, tanda-tanda vital pasien (kesadaran, tekanan darah, frekuensi nadi dan
nafas dalam 1 menit, suhu badan, saturasi oksigen) dan mendokumentasikan di RM
Terintegrasi.
3.
Perawat / bidan menghubungi DPJP melalui
telepon dan memberitahukan bahwa pasien dan keluarga menghendaki pulang dan
menyampaikan pengkajian terakhir. Bila DPJP tidak dapat dihubungi, maka perawat
/ bidan melaporkan kepada Dokter IRNA / Case Manager.
4.
Perawat / bidan mendokumentasikan advis
dari DPJP / Dokter IRNA / Case Manager.
5.
Dokter IRNA / Case Manager melakukan visit
(anamnesa dan melakukan pemeriksaan fisik, bila perlu penunjang sesuai
persetujuan / penolakan pasien dan atau keluarganya)- SPO persetujuan /
penolakan tindakan medis.
6.
Dokter IRNA / Case Manager dibantu perawat
/ bidan menjelaskan pada pasien dan atau keluarganya :
a.
Kondisi terkini pasien
b.
Diagnosa pasien
c.
Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang yang
telah dilakukan
d.
Advis terakhir dari DPJP
e.
Rencana DPJP untuk perawatan pasien
f.
Resiko pasien PAPS, prosedur PAPS untuk
keluarga pasien, konsekuensi PAPS.
g.
Terdokumentasi di RM Terintegrasi dan
Edukasi Pasien
7.
Bila pasien / keluarga tetap menghendaki
pulang maka pasien dan atau keluarganya mengisi dan menandatangani Pernyataan
Pulang Atas Permintaan Sendiri.
8.
Perawat / bidan kembali melaporkan pada
DPJP melalui telepon dan mencatat instruksi dan waktu pelaporan.
Mendokumentasikan di RM Terintegrasi.
9.
Perawat / bidan memberikan pengantar kepada
keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi.
10.
Setelah keluarga menyerahkan bukti
penyelesaian administrasi, maka perawat / bidan melepas alat medis yang
terpasang.
11.
Perawat / bidan memberikan kepada pasien
dan atau keluarganya :
a.
Surat izin pulang untuk diserahkan ke
Satpam di pintu keluar
b.
Resume Medis Pasien Pulang
c.
Pesan pasien pulang : obat yang disertakan
saat pulang (beserta dosis dan cara minum obat), anjuran diet / pembatasan
aktivitas / perawatan diri atau luka, anjuran control atau tindak lanjut
setelah pasien pulang, tanda kegawatan untuk kembali ke rumah sakit
d.
Surat control, surat konsul, Surat
Keterangan
e.
Hasil pemeriksaan penunjang yang telah
dilakukan
f.
Obat pulang
12.
Perawat / bidan menggunting gelang
identitas pasien.
13.
Perawat / bidan mendampingi pasien dengan
kursi roda / brancart sampai ke kendaraan pulang atau ke ambulance.
14.
Perawat / bidan melaporkan pada DPJP bahwa
pasien telah pulang.
15.
Perawat / bidan meminta DPJP untuk
melengkapi berkas Rekam Medik yang harus diisi dan ditandatangani DPJP, bila
belum diisi.
IV.D. TATA LAKSANA PEMULANGAN PASIEN /
JENASAH DENGAN KENDARAAN PRIBADI PASIEN
1.
Identifikasi pasien.
2.
Pasien / keluarganya menyerahkan bukti
administrasi kepada perawat di Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat
atau Instalasi Rawat Jalan.
3.
Perawat melakukan serah terima Resume Medis
pasien, memberikan edukasi / pesan-pesan sebelum pasien pulang seperti yang
telah dijelaskan.
4.
Perawat mendampingi pasien menggunakan
kursi roda / blangkar sampai kendaraan pribadi pasien.
IV.E. TATA LAKSANA PEMULANGAN PASIEN /
JENASAH DENGAN AMBULANCE
1.
Identifikasi pasien.
2.
Pasien / keluarganya menyampaikan dan
mengisi serta menandatangani formulir permintaan pelayanan ambulance termasuk
permintaan pendampingan perawat / tanpa perawat.
3.
Pasien / keluarganya mengurus administrasi
di APRJ atau APRI dan menyerahkan bukti administrasi pada perawat.
4.
Perawat berkoordinasi dengan petugas
ambulance.
5.
Perawat melakukan serah terima Resume Medis
pasien, memberikan edukasi / pesan-pesan sebelum pasien pulang seperti yang
telah dijelaskan.
6.
Pasien
didampingi perawat menggunakan blangkar menuju ambulance.
7.
Bila ada permintaan didampingi perawat,
perawat mendampingi pasien menuju kediamannya. Bila permintaan tanpa perawat,
maka pasien didampingi keluarganya diantar sopir menggunakan ambulance menuju
rumah pasien.
8.
Sopir dan perawat kembali ke Rumah Sakit.
IV.F. TATA LAKSANA PASIEN PULANG SEMENTARA /
CUTI
1.
Keluarga / pasien menyampaikan keinginan
bahwa menghendaki pulang sementara.
2.
Perawat / bidan mengkaji keluhan, kondisi
umum, tanda-tanda vital pasien (kesadaran, tekanan darah, frekuensi nadi dan
nafas dalam 1 menit, suhu badan, saturasi oksigen) dan mendokumentasikan di RM
Terintegrasi.
3.
Perawat / bidan menghubungi DPJP melalui
telepon dan memberitahukan bahwa pasien dan keluarga menghendaki pulang
sementara dan menyampaikan pengkajian terakhir. Bila DPJP tidak dapat dihubungi,
maka perawat / bidan melaporkan kepada Dokter IRNA / Case Manager.
4.
Perawat / bidan mendokumentasikan advis
dari DPJP / Dokter IRNA / Case Manager (persetujuan atau penolakan DPJP).
5.
Dokter IRNA / Case Manager melakukan visit
(anamnesa dan melakukan pemeriksaan fisik, bila perlu penunjang sesuai
persetujuan / penolakan pasien dan atau keluarganya)- SPO persetujuan /
penolakan tindakan medis.
6.
Dokter IRNA / Case Manager dibantu perawat
/ bidan menjelaskan pada pasien dan atau keluarganya :
a.
Kondisi terkini pasien
b.
Diagnosa pasien
c.
Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang yang
telah dilakukan
d.
Advis terakhir dari DPJP
e.
Rencana DPJP untuk perawatan pasien
f.
Resiko pasien cuti, prosedur cuti untuk
keluarga pasien, konsekuensi cuti.
g.
Terdokumentasi di RM Terintegrasi dan
Edukasi Pasien
7.
Bila pasien / keluarga tetap menghendaki
pulang maka pasien dan atau keluarganya mengisi dan menandatangani Pernyataan
Pasien Cuti.
8.
Perawat / bidan kembali melaporkan pada
DPJP melalui telepon dan mencatat instruksi dan waktu pelaporan.
Mendokumentasikan di RM Terintegrasi.
9.
Perawat / bidan menandatangani Pernyataan
Pasien Cuti sebagai saksi.
10.
Perawat / bidan melepas alat medis invasive
yang terpasang.
11.
Perawat / bidan memberikan kepada pasien
dan atau keluarganya :
a.
Surat izin pulang sementara untuk
diserahkan ke Satpam di pintu keluar
b.
Pesan pasien pulang : obat yang disertakan
saat pulang (beserta dosis dan cara minum obat), anjuran diet / pembatasan
aktivitas / perawatan diri atau luka, anjuran control atau tindak lanjut setelah
pasien pulang, tanda kegawatan untuk kembali ke rumah sakit
12.
Perawat / bidan mendampingi pasien dengan
kursi roda / brancart sampai ke kendaraan pulang atau ke ambulance.
13.
Perawat / bidan melaporkan pada DPJP bahwa
pasien telah pulang.
14.
Perawat / bidan meminta DPJP untuk
melengkapi berkas Rekam Medik yang harus diisi dan ditandatangani DPJP, bila
belum diisi.
IV.G. TATA LAKSANA PEMULANGAN PASIEN YANG
MENOLAK DIRAWAT INAP
1.
Dokter menjelaskan kondisi, hasil
pemeriksaan penunjang bila ada dan diagnosa pasien bahwa pasien sesungguhnya
memerlukan rawat inap.
2.
Pasien / keluarganya mengisi dan
menandatangani formulir Penolakan Rawat Inap.
3.
Dokter menuliskan resep obat dan
menjelaskan pada pasien / keluarganya tentang cara minum obat.
4.
Dokter memberikan anjuran kapan kontrol,
anjuran diet atau perawatan selanjutnya (pemeriksaan yang masih perlu dilakukan
atau konsul ke dokter lain bila perlu) dan keluhan-keluhan yang harus
diperhatikan sehingga segera ke Rumah Sakit.
5.
Perawat / bidan menyerahkan hasil
pemeriksaan penunjang, surat keterangan istirahat / sakit bila ada pada pasien
/ keluarganya.
6.
Dokter dan perawat / bidan menandatangani
formulir Penolakan Rawat Inap.
7.
Pasien membayar di APRJ dan mengambil obat
di Farmasi.
8.
Petugas TPPGD melengkapi RM IGD :
a.
Identitas pribadi pasien (nama, umur, jenis
kelamin, agama, alamat, pekerjaan jam datang, pengantar pasien, kendaraan yang
digunakan ke IGD)
b.
Menginput data pasien ke komputer.
9.
Perawat / bidan IGD / IRJA melengkapi :
a.
Anamnesa keluhan pasien, riwayat sakit
dahulu / turunan, riwayat alergi obat / makanan.
b.
Hasil pemeriksaan TTV (Tensi, frekuensi
nadi, frekuensi nafas, suhu).
10.
Dokter melengkapi :
a.
Anamnesa keluhan pasien, riwayat sakit
dahulu / turunan, riwayat alergi obat / makanan.
b.
Hasil pemeriksaan fisik yang bermakna.
c.
Diagnosa.
d.
Instruksi berupa pemberian obat,
pemeriksaan laboratorium / radiologi
e.
Hasil pemeriksaan penunjang yang bermakna
f.
Nama dan dosis obat pulang yang diberikan
11. Bila memerlukan bantuan
bracart / kursi roda maka perawat / bidan membantu mengantar pasien sampai pintu
Rumah Sakit.
BAB V
DOKUMENTASI
1.
Rekam Medis IGD
2.
Rekam Medis IRJA
3.
Rekam Medis Terintegrasi
4.
Form Edukasi Pasien
5.
Discharge Planning
6.
Resume Medis Pasien Pulang
7.
Pesan Pasien Pulang
8.
Pernyataan Permintaan Cuti
9.
Form Pulang Atas Permintaan Sendiri
10.
Form Penolakan Rawat Inap
11.
Form PAPS jenasah
12.
Pernyataan permintaan pelayanan ambulans
13.
Surat control
14.
Surat rujukan
15.
Surat konsul
16.
Brosur homecare
17.
Brosur pendaftaran rawat jalan secara
online
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Harper E.A (1998). Discharge Planning : An
Interdisciplinary method. Silverberg Press : Chicago,IL.
2.
New Brunswick Department of Health and
Wellness (2002). Job Definition of a discharge planning coordinator. Author :
Fredericton, NB
3.
Makalah Manajemen Keperawatan “Discharge
Planning” oleh Didik Fandrianto, Febi M, Nahrowi, Siti Arfiah, Wahyu Antoro,
Program Studi Ilmu Keperawatan S1 Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas
Kadiri,2014
1 comments:
great information. thanks..
EmoticonEmoticon