DOKUMEN AKREDITASI: PANDUAN PERENCANAAN PEMULANGAN / DISCHARGE PLANNING


Berikut ini kami berikan contoh dokumen panduan discharge planning dalam konteks untuk dokumen akreditasi. Contoh ini tentu saja harus disempurnakan lebih lanjut. Selain itu, kami memberikan contoh bagian isi dari panduan saja.

BAB  I
DEFINISI

Discharge Planning / Pemulangan pasien ialah proses dimana mulainya pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang diikuti dengan kesinambungan perawatan baik dalam proses penyembuhan maupun dalam mempertahankan derajat kesehatan sampai pasien siap untuk kembali ke lingkungannya yang melibatkan tim dengan tanggung jawab mengatur kesinambungan tersebut. 1
Discharge planning ialah proses sistematis yang diberikan pada pasien ketika akan meninggalkan tempat pelayanan kesehatan, baik pulang ke rumah maupun akan melakukan perawatan di rumah sakit lain (Taylor).3
Discharge Planning ialah proses mempersiapkan pasien untuk meninggalkan 1 unit pelayanan kepada unit yang lain di dalam atau diluar suatu agen pelayanan kesehatan umum (Kozier, 2004).3
Discharge Planning merupakan perencanaan kepulangan pasien dan memberikan informasi kepada pasien dan keluarganya tentang hal-hal yang perlu dihindari dan dilakukan sehubungan dengan kondisi penyakitnya (Rhindianto, 2008)3
Discharge Planning merupakan komponen system perawatan berkelanjutan, pelayanan yang diperlukan pasien secara berkelanjutan dan bantuan untuk perawatan berlanjut pada pasien dan membantu keluarga menemukan jalan pemecahan masalah dengan baik, pada saat tepat dan sumber yang tepat dengan harga yang terjangkau (Doenges & Moorhouse,2000). 3
Pemulangan pasien yaitu proses pasien meninggalkan instalasi rawat inap / rawat jalan, namun Rumah Sakit tetap memperhatikan kontinuitas perawatan pasien selanjutnya.

BAB II
RUANG LINGKUP & TUJUAN

Pemulangan pasien merupakan proses sistematik yang dipersiapkan bagi pasien untuk meninggalkan Rumah Sakit dan untuk mempertahankan kontinuitas perawatan. Sejak menerima pasien, dokter sudah mengkaji kebutuhan pelayanan kesehatan pasien tersebut (triase) dan harus ada penjelasan dari dokter penerima pasien mengenai rencana pelayanan kesehatan kepada pasien / keluarganya. Pemulangan pasien dapat dilakukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Instalasi Rawat Jalan (IRJA), maupun Instalasi Rawat Inap. Pemulangan pasien dapat atas advis Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) ataupun atas permintaan pasien / keluarganya (APS). Pada waktu pasien dan keluarganya meninggalkan RS, mereka harus memiliki pengetahuan tentang pelayanan kesehatan selanjutnya (ada kontinuitas pelayanan) dan apa yang harus mereka lakukan selanjutnya di rumah.
Pelayanan Pemulangan Pasien di RS Panti Wridatama Dr. Cipto mencakup :
1.         Pemulangan pasien dari IGD dan IRJA atas advice dokter
2.         Dari IGD dan IRJA atas permintaan sendiri (PAPS atau menolak rawat inap)
3.         Dari IRNA atas advice DPJP
4.         Dari IRNA dan IRIN atas permintaan sendiri ( PAPS )
5.         Pasien cuti / pulang sementara dari IRNA
6.         Pasien pulang dari IGD meninggal
7.         Pasien pulang IRNA atau IRIN meninggal
8.         Pemulangan pasien diantar ambulance
Pemulangan pasien dapat dengan alat transportasi :
1.         Kendaraan pribadi / umum : permintaan pasien dan atau keluarganya ( penolakan ambulance), sakit ringan dengan jalan nafas, pernafasan dan hemodinamik stabil.
2.         Kendaraan rumah sakit yaitu ambulance untuk pasien sakit sedang dan berat yang membutuhkan pendampingan tenaga medis ( missal pasien yang masih memerlukan infuse meskipun pulang, pasien koma, dll), permintaan pasien dan atau keluarga.

BAB III
KRITERIA PEMULANGAN PASIEN

Kriteria pasien rawat jalan yang dipulangkan dari Rumah Sakit Panti Wridatama Dr. Cipto :
1.        Pasien stabil :
a.        Jalan nafas paten
b.        Breathing adekuat
c.         Sirkulasi hemodinamik stabil
d.        Suhu : demam 39 Celcius
e.         Perdarahan teratasi
f.          Luka telah dirawat, dijahit, dibebat
g.        Fraktur telah dipasang bidai
h.         Nyeri teratasi dan berkurang, nyeri ringan VAS 1-3
i.          Tidak kejang
j.          Tidak inpartu kala 1 fase aktif, kala 2, organ bayi menumbung, kala 3
2.        Lengkap dokumentasi :
a.        Form Rekam Medik Gawat Darurat, Rawat Jalan, Rawat Inap sudah diisi dan ditandatangani lengkap oleh dokter, perawat / bidan , TPPGD dan petugas lainnya.
b.        Persetujuan / Penolakan (rawat inap, tindakan medis, observasi, rujukan, pendampingan transfer, dirujuk dengan ambulance)
c.         Penjelasan DPJP tentang : kondisi, diagnose, rencana tindakan / terapi, prognosis
d.        Pernyataan Pulang Atas Permintaan Sendiri (pasien atau jenazah)
3.        Mendapatkan penjelasan dari DPJP atau dokter jaga dan atau perawat mengenai :
a.        Kondisi
b.        Diagnosa
c.         Hasil pemeriksaan
d.        Rencana perawatan selanjutnya : konsul, pemeriksaan ulang, perawatan luka
e.         Resiko bila menolak rawat inap, observasi, pendampingan transfer dan dirujuk dengan ambulance, dll
f.          Prognosis
4.        Beres administrasi ( sesuai prosedur)
Permintaan pasien dan atau keluarganya ( Pulang Atas Permintaan Sendiri)

BAB IV
TATA LAKSANA

Tahap yang harus diperhatikan saat pemulangan pasien :
1.            Pengkajian
Pengkajian mencakup : data pribadi pasien, data kesehatan pasien, penanggung jawab pasien, diagnosa, hasil perawatan.
2.            Identifikasi kebutuhan pasien
Saat perencanaan pemulangan pasien harus diketahui kebutuhan perawatan berkelanjutan yang masih diperlukan, seperti kapan kontrol ke DPJP, kunjungan rumah / pelayanan homecare, fisioterapi.
3.            Edukasi
Saat pemulangan pasien harus ada edukasi dari petugas medis terutama perawat kepada pasien dan keluarganya. Penjelasan mencakup :
a.        Obat-obatan yang dibawakan saat pulang (nama obat, dosis dan waktu minum obat).
b.         Rencana perawatan selanjutnya (kapan kontrol, pelayanan homecare dan fisioterapi) beserta nomor telepon yang bisa dihubungi.
c.         Diet /  pembatasan makanan yang sesuai untuk kesehatannya.
4.            Dokumentasi
Semua perawatan yang dilakukan harus terdokumentasi pada Rekam Medik Pasien, Catatan Keperawatan. Semua instruksi dan hasil pemeriksaan dokter harus tercatat, semua tindakan keperawatan dan hasil pemeriksaan tanda-tanda vital harus tercatat. Demikian juga obat-obatan yang diberikan (nama, dosis, waktu pemberian, cara pemberian, infus ) dan hasil pemeriksaan penunjang yang dilakukan juga tersimpan rapi dalam berkas pasien. Saat pasien pulang diberikan Resume Medis kepada pasien / keluarganya beserta hasil pemeriksaan penunjang.
5.            Implementasi
Proses pasien pulang apakah diantar ke alat transportasi pasien / keluarganya menggunakan kursi roda, blangkar didampingi perawat atau menggunakan ambulance dengan / tanpa perawat.
6.            Evaluasi
Dilakukan evaluasi untuk menilai dan memperbaiki pelayanan RS untuk pelayanan yang lebih baik di masa depan.

IV.A.  TATA LAKSANA PEMULANGAN PASIEN DARI IGD DAN IRJA
1.        Dokter dan Perawat / bidan mengidentifikasi pasien.
2.        Dokter menjelaskan mengenai :
a.            Kondisi, hasil pemeriksaan fisik dan penunjang bila ada, diagnosa pasien bahwa pasien boleh pulang / tidak memerlukan rawat inap.
b.            Dokter menuliskan resep obat dan menjelaskan pada pasien / keluarganya tentang cara minum obat.
c.             Dokter memberikan anjuran kapan kontrol, anjuran diet atau perawatan selanjutnya (pemeriksaan yang masih perlu dilakukan atau konsul ke dokter lain bila perlu).
3.        Perawat / bidan menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang, surat keterangan istirahat / sakit bila ada pada pasien / keluarganya.
4.        TPPGD menyerahkan surat pengantar mengurus administrasi di kasir.
5.        Pasien membayar di APRJ dan mengambil obat di Farmasi.
6.        Petugas TPPGD melengkapi RM IGD :
a.            Identitas pribadi pasien (nama, umur, jenis kelamin, agama, alamat, pekerjaan jam datang, pengantar pasien, kendaraan yang digunakan ke IGD)
b.            Menginput data pasien ke komputer.
7.        Perawat / bidan di IGD dan IRJA melengkapi :
a.            Anamnesa keluhan pasien, riwayat sakit dahulu / turunan, riwayat alergi obat / makanan.
b.            Hasil pemeriksaan TTV (Tensi, frekuensi nadi, frekuensi nafas, suhu)
8.        Dokter melengkapi :
a.            Anamnesa keluhan pasien, riwayat sakit dahulu / turunan, riwayat alergi obat / makanan.
b.            Hasil pemeriksaan fisik yang bermakna.
c.             Diagnosa.
d.            Instruksi berupa pemberian obat, pemeriksaan laboratorium, radiologi dll.
e.            Hasil pemeriksaan penunjang yang bermakna.
f.              Nama dan dosis obat pulang yang diberikan.
g.            Edukasi yang diberikan.
9.        Perawat / bidan membantu pasien menuju kendaraan bila diperlukan, daoat dibantu Satpam dan Non Medis lainnya.

IV.B.    TATA LAKSANA PEMULANGAN PASIEN DARI RUANG RAWAT
1.        DPJP melakukan pemeriksaan dan mengevaluasi hasil pemeriksaan untuk menentukan apakah pasien dapat pulang.
2.        Dokter DPJP  menjelaskan pada pasien dan keluarganya bahwa pasien boleh pulang.
3.        DPJP memberikan pesan / anjuran pada pasien dan keluarganya (obat yang masih harus diminum, anjuran diet, waktu kontrol, perawatan lanjutan yang dibutuhkan seperti fisioterapi / homecare dll).
4.        Dokter  memberi instruksi pada perawat / bidan bahwa pasien boleh pulang secara lisan dan tertulis di Rekam Medis Terintegrasi beserta instruksi / pesan / anjuran pada pasien dengan lengkap.
5.        DPJP melengkapi dan menandatangani :
a.        Rekam Medis Terintegrasi
b.        Resume Medis
c.         Lembar Masuk dan Keluar Pasien (RM 1) menulis diagnosa akhir.
d.        Menulis resep untuk obat pulang.
e.        Menulis surat konsul / pengantar bila pasien memerlukan konsul (misal konsul ke Spesialis Rehab Medik bila butuh fisioterapi, atau kepada dokter dan petugas homecare dll), Surat Keterangan Dirawat dan Surat Keterangan Istirahat bila dianggap perlu.
6.        Perawat / bidan melengkapi dan mengecek kelengkapan  berkas pasien pulang
7.        Perawat / bidan memberikan surat pengantar kepada keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi pembiayaan pasien.
8.        Keluarga pasien menyerahkan bukti administrasi kepada perawat / bidan di ruang rawat.
9.        Perawat / bidan menyerahkan kepada keluarga pasien :
a.        Resume Medis asli
b.        Pesan Pasien Pulang beserta penjelasan mengenai asupan makanan, pembatasan aktivitas (bila ada), waktu dan tempat kontrol, nama dan alamat instansi / dokter (bila dikonsulkan), tanda bahaya sehingga pasien dibawa ke rumah sakit sebelum waktu kontrol, waktu dan cara perawatan luka / alat (bila saat pulang masih disertakan), nomor telepon petugas Homecare (bila memerlukan Homecare)
c.         Surat Kontrol, Surat Konsul (bila dikonsul), Surat Keterangan
d.        Hasil pemeriksaan penunjang yang dilakukan di Rumah Sakit
e.        Obat pulang beserta penjelasan mengenai cara peminuman, dosis
10.     Perawat / bidan melepaskan alat-alat yang terpasang : infus, NGT, DC, dll.
11.     Perawat / bidan menggunting gelang identitas pasien.
12.     Perawat / bidan mendampingi pasien menuju kendaraan pribadi / ambulance di pintu keluar Rumah Sakit dengan kursi roda / brancart.
13.     Perawat / bidan kembali ke ruang perawatan sesuai gugus tugasnya.

IV.C.  TATA LAKSANA PEMULANGAN PASIEN APS (ATAS PERMINTAAN SENDIRI)
1.        Keluarga / pasien menyampaikan keinginan bahwa menghendaki pulang.
2.        Perawat / bidan mengkaji keluhan, kondisi umum, tanda-tanda vital pasien (kesadaran, tekanan darah, frekuensi nadi dan nafas dalam 1 menit, suhu badan, saturasi oksigen) dan mendokumentasikan di RM Terintegrasi.
3.        Perawat / bidan menghubungi DPJP melalui telepon dan memberitahukan bahwa pasien dan keluarga menghendaki pulang dan menyampaikan pengkajian terakhir. Bila DPJP tidak dapat dihubungi, maka perawat / bidan melaporkan kepada Dokter IRNA / Case Manager.
4.        Perawat / bidan mendokumentasikan advis dari DPJP / Dokter IRNA / Case Manager.
5.        Dokter IRNA / Case Manager melakukan visit (anamnesa dan melakukan pemeriksaan fisik, bila perlu penunjang sesuai persetujuan / penolakan pasien dan atau keluarganya)- SPO persetujuan / penolakan tindakan medis.
6.        Dokter IRNA / Case Manager dibantu perawat / bidan menjelaskan pada pasien dan atau keluarganya :
a.        Kondisi terkini pasien
b.        Diagnosa pasien
c.         Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang yang telah dilakukan
d.        Advis terakhir dari DPJP
e.        Rencana DPJP untuk perawatan pasien
f.         Resiko pasien PAPS, prosedur PAPS untuk keluarga pasien, konsekuensi PAPS.
g.        Terdokumentasi di RM Terintegrasi dan Edukasi Pasien
7.        Bila pasien / keluarga tetap menghendaki pulang maka pasien dan atau keluarganya mengisi dan menandatangani Pernyataan Pulang Atas Permintaan Sendiri.
8.        Perawat / bidan kembali melaporkan pada DPJP melalui telepon dan mencatat instruksi dan waktu pelaporan. Mendokumentasikan di RM Terintegrasi.
9.        Perawat / bidan memberikan pengantar kepada keluarga pasien untuk menyelesaikan administrasi.
10.     Setelah keluarga menyerahkan bukti penyelesaian administrasi, maka perawat / bidan melepas alat medis yang terpasang.
11.     Perawat / bidan memberikan kepada pasien dan atau keluarganya :
a.        Surat izin pulang untuk diserahkan ke Satpam di pintu keluar
b.        Resume Medis Pasien Pulang
c.         Pesan pasien pulang : obat yang disertakan saat pulang (beserta dosis dan cara minum obat), anjuran diet / pembatasan aktivitas / perawatan diri atau luka, anjuran control atau tindak lanjut setelah pasien pulang, tanda kegawatan untuk kembali ke rumah sakit
d.        Surat control, surat konsul, Surat Keterangan
e.        Hasil pemeriksaan penunjang yang telah dilakukan
f.         Obat pulang
12.     Perawat / bidan menggunting gelang identitas pasien.
13.     Perawat / bidan mendampingi pasien dengan kursi roda / brancart sampai ke kendaraan pulang atau ke ambulance.
14.     Perawat / bidan melaporkan pada DPJP bahwa pasien telah pulang.
15.     Perawat / bidan meminta DPJP untuk melengkapi berkas Rekam Medik yang harus diisi dan ditandatangani DPJP, bila belum diisi.

IV.D. TATA LAKSANA PEMULANGAN PASIEN / JENASAH DENGAN KENDARAAN PRIBADI PASIEN
1.        Identifikasi pasien.
2.        Pasien / keluarganya menyerahkan bukti administrasi kepada perawat di Instalasi Rawat Inap, Instalasi Gawat Darurat atau Instalasi Rawat Jalan.
3.        Perawat melakukan serah terima Resume Medis pasien, memberikan edukasi / pesan-pesan sebelum pasien pulang seperti yang telah dijelaskan.
4.        Perawat mendampingi pasien menggunakan kursi roda / blangkar sampai kendaraan pribadi pasien.

IV.E.   TATA LAKSANA PEMULANGAN PASIEN / JENASAH DENGAN AMBULANCE
1.        Identifikasi pasien.
2.        Pasien / keluarganya menyampaikan dan mengisi serta menandatangani formulir permintaan pelayanan ambulance termasuk permintaan pendampingan perawat / tanpa perawat.
3.        Pasien / keluarganya mengurus administrasi di APRJ atau APRI dan menyerahkan bukti administrasi  pada perawat.
4.        Perawat berkoordinasi dengan petugas ambulance.
5.        Perawat melakukan serah terima Resume Medis pasien, memberikan edukasi / pesan-pesan sebelum pasien pulang seperti yang telah dijelaskan.
6.        Pasien  didampingi perawat menggunakan blangkar menuju ambulance.
7.        Bila ada permintaan didampingi perawat, perawat mendampingi pasien menuju kediamannya. Bila permintaan tanpa perawat, maka pasien didampingi keluarganya diantar sopir menggunakan ambulance menuju rumah pasien.
8.        Sopir dan perawat kembali ke Rumah Sakit.

IV.F.    TATA LAKSANA PASIEN PULANG SEMENTARA / CUTI
1.        Keluarga / pasien menyampaikan keinginan bahwa menghendaki pulang sementara.
2.        Perawat / bidan mengkaji keluhan, kondisi umum, tanda-tanda vital pasien (kesadaran, tekanan darah, frekuensi nadi dan nafas dalam 1 menit, suhu badan, saturasi oksigen) dan mendokumentasikan di RM Terintegrasi.
3.        Perawat / bidan menghubungi DPJP melalui telepon dan memberitahukan bahwa pasien dan keluarga menghendaki pulang sementara dan menyampaikan pengkajian terakhir. Bila DPJP tidak dapat dihubungi, maka perawat / bidan melaporkan kepada Dokter IRNA / Case Manager.
4.        Perawat / bidan mendokumentasikan advis dari DPJP / Dokter IRNA / Case Manager  (persetujuan atau penolakan DPJP).
5.        Dokter IRNA / Case Manager melakukan visit (anamnesa dan melakukan pemeriksaan fisik, bila perlu penunjang sesuai persetujuan / penolakan pasien dan atau keluarganya)- SPO persetujuan / penolakan tindakan medis.
6.        Dokter IRNA / Case Manager dibantu perawat / bidan menjelaskan pada pasien dan atau keluarganya :
a.        Kondisi terkini pasien
b.        Diagnosa pasien
c.         Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang yang telah dilakukan
d.        Advis terakhir dari DPJP
e.        Rencana DPJP untuk perawatan pasien
f.         Resiko pasien cuti, prosedur cuti untuk keluarga pasien, konsekuensi cuti.
g.        Terdokumentasi di RM Terintegrasi dan Edukasi Pasien
7.        Bila pasien / keluarga tetap menghendaki pulang maka pasien dan atau keluarganya mengisi dan menandatangani Pernyataan Pasien Cuti.
8.        Perawat / bidan kembali melaporkan pada DPJP melalui telepon dan mencatat instruksi dan waktu pelaporan. Mendokumentasikan di RM Terintegrasi.
9.        Perawat / bidan menandatangani Pernyataan Pasien Cuti sebagai saksi.
10.     Perawat / bidan melepas alat medis invasive yang terpasang.
11.     Perawat / bidan memberikan kepada pasien dan atau keluarganya :
a.        Surat izin pulang sementara untuk diserahkan ke Satpam di pintu keluar
b.        Pesan pasien pulang : obat yang disertakan saat pulang (beserta dosis dan cara minum obat), anjuran diet / pembatasan aktivitas / perawatan diri atau luka, anjuran control atau tindak lanjut setelah pasien pulang, tanda kegawatan untuk kembali ke rumah sakit
12.     Perawat / bidan mendampingi pasien dengan kursi roda / brancart sampai ke kendaraan pulang atau ke ambulance.
13.     Perawat / bidan melaporkan pada DPJP bahwa pasien telah pulang.
14.     Perawat / bidan meminta DPJP untuk melengkapi berkas Rekam Medik yang harus diisi dan ditandatangani DPJP, bila belum diisi.

IV.G.  TATA LAKSANA PEMULANGAN PASIEN YANG MENOLAK DIRAWAT INAP
1.        Dokter menjelaskan kondisi, hasil pemeriksaan penunjang bila ada dan diagnosa pasien bahwa pasien sesungguhnya memerlukan rawat inap.
2.        Pasien / keluarganya mengisi dan menandatangani formulir Penolakan Rawat Inap.
3.        Dokter menuliskan resep obat dan menjelaskan pada pasien / keluarganya tentang cara minum obat.
4.        Dokter memberikan anjuran kapan kontrol, anjuran diet atau perawatan selanjutnya (pemeriksaan yang masih perlu dilakukan atau konsul ke dokter lain bila perlu) dan keluhan-keluhan yang harus diperhatikan sehingga segera ke Rumah Sakit.
5.        Perawat / bidan menyerahkan hasil pemeriksaan penunjang, surat keterangan istirahat / sakit bila ada pada pasien / keluarganya.
6.        Dokter dan perawat / bidan menandatangani formulir Penolakan Rawat Inap.
7.        Pasien membayar di APRJ dan mengambil obat di Farmasi.
8.        Petugas TPPGD melengkapi RM IGD :
a.        Identitas pribadi pasien (nama, umur, jenis kelamin, agama, alamat, pekerjaan jam datang, pengantar pasien, kendaraan yang digunakan ke IGD)
b.        Menginput data pasien ke komputer.
9.        Perawat / bidan IGD / IRJA melengkapi :
a.        Anamnesa keluhan pasien, riwayat sakit dahulu / turunan, riwayat alergi obat / makanan.
b.        Hasil pemeriksaan TTV (Tensi, frekuensi nadi, frekuensi nafas, suhu).
10.     Dokter melengkapi :
a.        Anamnesa keluhan pasien, riwayat sakit dahulu / turunan, riwayat alergi obat / makanan.
b.        Hasil pemeriksaan fisik yang bermakna.
c.         Diagnosa.
d.        Instruksi berupa pemberian obat, pemeriksaan laboratorium / radiologi
e.        Hasil pemeriksaan penunjang yang bermakna
f.         Nama dan dosis obat pulang yang diberikan
11.  Bila memerlukan bantuan bracart / kursi roda maka perawat / bidan membantu mengantar pasien sampai pintu Rumah Sakit.

BAB V
DOKUMENTASI
1.              Rekam Medis IGD
2.              Rekam Medis IRJA
3.              Rekam Medis Terintegrasi
4.              Form Edukasi Pasien
5.              Discharge Planning
6.              Resume Medis Pasien Pulang
7.              Pesan Pasien Pulang
8.              Pernyataan Permintaan Cuti
9.              Form Pulang Atas Permintaan Sendiri
10.          Form Penolakan Rawat Inap
11.          Form PAPS jenasah
12.          Pernyataan permintaan pelayanan ambulans
13.          Surat control
14.          Surat rujukan
15.          Surat konsul
16.          Brosur homecare
17.          Brosur pendaftaran rawat jalan secara online

DAFTAR PUSTAKA
1.        Harper E.A (1998). Discharge Planning : An Interdisciplinary method. Silverberg Press : Chicago,IL.
2.        New Brunswick Department of Health and Wellness (2002). Job Definition of a discharge planning coordinator. Author : Fredericton, NB
3.        Makalah Manajemen Keperawatan “Discharge Planning” oleh Didik Fandrianto, Febi M, Nahrowi, Siti Arfiah, Wahyu Antoro, Program Studi Ilmu Keperawatan S1 Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Kadiri,2014

1 comments:


EmoticonEmoticon